Recent Posts

Rabu, 25 Juni 2014

Perkara Darah #tambahan "Hukum wanita keguguran"

Bismillahirrohmaanirrohiim...
Melengkapi tulisan kemarin yang sudah hampir tenggelam (hehehe) tentang Jenis-Jenis Darah. Di dalam tulisan itu saya janji akan menyampaikan jawaban dari pertanyaan "wanita hamil yang keguguran itu bagaimanakah hukumnya? Apakah dipersamakan dengan nifas atau tidak?" Alhamdulillah sekarang saya sudah mendapatkan jawaban dari pertanyaan itu. Berikut ini jawabannya saya kutip dari forum tanya jawab di website Majelis Rasulullah.

Saudaraku yg kumuliakan,
keguguran dan mengeluarkan darah atau butiran daging atau telah berwujud bayi, kesemuanya terhukumi nifas hingga darahnya berhenti,

nifas tak mesti 40 hari, bisa hanya sesaat, jika darahnya berhenti maka ia suci walau belum 40 hari, 

dalam madzhab syafii nifas paling sedikit masanya adalah sesaat (keluar darah lalu berhenti) maka ia suci, dan paling lama adalah 60 hari, jika lebih dari 60 hari maka sudah bukan darah nifas, namun bisa haid atau istihadhah.
namun Imam Syafii mengatakan umumnya adalah 40 hari, namun bisa lebih atau kurang dari 40 hari, kesuciannya adalah tergantung masa berhenti darahnya, asal belum mencapai 60 hari.

Wallahu a'lam
Semoga cukup menjawab pertanyaan kemarin. Semoga bermanfaat :)

2 komentar:

terimakasih telah berkenan membaca.. monggo dikoment.. :-)

Agustina Fauziyah. Diberdayakan oleh Blogger.