Recent Posts

Rabu, 25 Juni 2014

Perkara Darah #tambahan "Hukum wanita keguguran"

Bismillahirrohmaanirrohiim...
Melengkapi tulisan kemarin yang sudah hampir tenggelam (hehehe) tentang Jenis-Jenis Darah. Di dalam tulisan itu saya janji akan menyampaikan jawaban dari pertanyaan "wanita hamil yang keguguran itu bagaimanakah hukumnya? Apakah dipersamakan dengan nifas atau tidak?" Alhamdulillah sekarang saya sudah mendapatkan jawaban dari pertanyaan itu. Berikut ini jawabannya saya kutip dari forum tanya jawab di website Majelis Rasulullah.

Saudaraku yg kumuliakan,
keguguran dan mengeluarkan darah atau butiran daging atau telah berwujud bayi, kesemuanya terhukumi nifas hingga darahnya berhenti,

nifas tak mesti 40 hari, bisa hanya sesaat, jika darahnya berhenti maka ia suci walau belum 40 hari, 

dalam madzhab syafii nifas paling sedikit masanya adalah sesaat (keluar darah lalu berhenti) maka ia suci, dan paling lama adalah 60 hari, jika lebih dari 60 hari maka sudah bukan darah nifas, namun bisa haid atau istihadhah.
namun Imam Syafii mengatakan umumnya adalah 40 hari, namun bisa lebih atau kurang dari 40 hari, kesuciannya adalah tergantung masa berhenti darahnya, asal belum mencapai 60 hari.

Wallahu a'lam
Semoga cukup menjawab pertanyaan kemarin. Semoga bermanfaat :)
continue reading Perkara Darah #tambahan "Hukum wanita keguguran"

Selasa, 24 Juni 2014

Adakah Tuma'ninah dalam Wudhu?

Maghrib menjelang. Gemericik air dari kran-kran kamar mandi mulai santer terdengar. Sudah menjadi rutinitas santriwati di sini, ketika adzan maghrib berkumandang, mereka berbondong menuju pemandian. Ada yang mengantri mandi, ada yang sekadar mampir cuci kaki sepulang beli lauk, ada pula yang langsung mengambil air untuk berwudhu. Seringnya, antrian menjadi begitu panjang hingga sampai di depan kamar. Bagaimana tidak? Kran yang hanya berjumlah 3 buah itu diperebutkan oleh kurang lebih 50 orang. Tak hanya mengantri kran, mereka juga mengantri alas kaki untuk masuk ke dalam kamar mandi. Karena begitu ramainya, tak jarang wudhu pun menjadi tergesa-gesa.
Suatu ketika di tengah antrian yang panjang itu, aku mendapati seorang santri yang berwudhu dengan begitu sigapnya. Bahkan jika dihitung-hitung, kurang dari 1 menit dia bisa menyelesaikan wudhunya. Sempat kuperhatikan setiap gerakan yang dilakukannya. Tanpa basa-basi, seperti halnya orang kebanyakan yang berkomat kamit sebelum mengambil air, dia langsung mengambil air dan membasuh wajahnya tiga kali tanpa jeda. Kemudian membasuh kedua tangannya dimulai dari lengan kanan-kiri-kanan secara sigap pula. Entah basuhannya itu sampai siku atau tidak. Aku tak bisa melihat dengan jelas karena begitu cepatnya dia bergerak. Dilanjut menepuk kepala bagian depan tiga kali. Puk puk puk. Lalu mengusap kedua telinga dengan gerakan yang sangat cepat pula. Dan yang terakhir, dia alirkan air ke kedua kakinya hingga lutut (tanpa menggosoknya) secara berulang-ulang. Kanan-kiri-kanan-kiri-kanan-kiri. Sampai-sampai aku tak bisa menghitung jelas berapa kali dia melakukannya. Aku tak ingin berprasangka macam-macam, aku hanya mengira mungkin dia ini sudah sangat ‘alim sehingga bisa begitu sigap dalam berwudhu. Berbeda denganku yang masih awam dan perlu latihan pelan-pelan. Dalam batin aku hanya bergumam, “Jika wudhuku seperti itu, apa iya aku masih bisa menghadirkan Tuhan di setiap gerakanku?” atau tak perlu jauh-jauh sok menghadirkan Tuhan lah, yang mendasar saja, “Apakah aku bisa menjamin wudhuku itu sudah sempurna? Gerakannya sudah memenuhi syarat sah?”. Pertanyaan-pertanyaan itu seketika meletup di atas kepalaku.
Tentu kita semua sudah paham, bahwa di antara syarat sahnya sholat adalah suci dari hadast. Salah satu caranya yaitu dengan berwudhu. Jadi jika wudhunya saja tidak sah, bagaimana dengan sholat dan ibadah lainnya?
Memang menurut ilmu Fiqih, di dalam wudhu tidak ada rukun Tuma’ninah sebagaimana disebutkan di dalam rukun sholat.
continue reading Adakah Tuma'ninah dalam Wudhu?
Agustina Fauziyah. Diberdayakan oleh Blogger.