Membicarakan
zakat tentu sudah tidak asing lagi di telinga kita. Zakat merupakan rukun Islam
ke-tiga yang wajib kita tunaikan sebagai seorang Muslim. Secara garis besar, ada
dua jenis zakat yang disyariatkan oleh agama Islam, yaitu Zakat Fitrah dan
Zakat Mal. Dalam tulisan ini saya ingin lebih mengerucutkan pembahasan hanya
pada zakat mal. Perbedaan pada kedua jenis zakat tersebut terletak pada syarat
wajibnya. Zakat fitrah itu hukumnya WAJIB ditunaikan oleh setiap muslim
sejak dia lahir ke dunia dan gugur kewajiban tersebut ketika yang bersangkutan
meninggal dunia. Sedangkan zakat mal hanya wajib ditunaikan bagi mereka yang
sudah memenuhi persyaratan tertentu. Misalnya syarat telah mencapai haul dan
nishob. Lalu untuk apa zakat (mal) ini dikeluarkan?
Di dalam
Alqur’an (Q.S At-Taubah : 103), telah disebutkan bahwa zakat bertujuan untuk
membersihkan dan mensucikan (harta dan jiwa) Muzakki, yaitu orang yang
mengeluarkan zakat. Hal itu merupakan salah satu manfaat secara pribadi yang
didapatkan oleh Muzakki. Padahal jika kita mau menelisik lebih jauh,
Allah tentu telah menyiapkan berbagai manfaat lain yang tersimpan di balik
kewajiban berzakat tersebut. Tidak hanya yang bersifat pribadi, adanya zakat ini
juga memiliki manfaat sosial yaitu terbentuknya sebuah sistem pemerataan
kesejahteraan umat. Tidak dapat dipungkiri bahwa sejak dahulu kala, dalam
kehidupan bermasyarakat akan selalu muncul kelas-kelas sosial. Ada si Kaya
tentu harus ada si Miskin. Hubungan di antara keduanya merupakan sebuah
keniscayaan dan karenanya maka terbentuklah gap (kesenjangan sosial)
antara si Miskin dan si Kaya. Untuk meminimalisir kesenjangan sosial ini, Islam
sudah mengaturnya secara sempurna yaitu melalui
Zakat. Orang kaya yang mempunyai harta berlimpah, atasnya dikenakan kewajiban
mengeluarkan zakat. Sementara yang miskin memiliki hak untuk menerimanya. Begitu
indah kan aturan Islam?