Recent Posts

Selasa, 15 April 2014

Perkara Darah #2 "Mengenali jenis-jenis darah"

Bismillahirrohmaanirrohiim...
Melanjutkan tulisan terdahulu tentang Perkara Darah, pada postingan kali ini saya akan mulai mencoba membahas lebih spesifik tentang “darah”. Sebagaimana telah saya kemukakan sebelumnya, masalah darah ini merupakan masalah yang sangat penting dan WAJIB diketahui hukumnya oleh seorang wanita. Apabila seorang wanita yang belum paham tentang masalah darah ini menikah, maka suaminya juga mempunyai kewajiban untuk mengajari dan membimbing istrinya. Dan apabila ternyata suaminya ini juga tidak paham mengenai hal ini, maka si istri ini harus belajar kepada seorang guru dan si suami tidak boleh melarangnya. Ingat ya! Dosanya istri juga nantinya akan menjadi tanggung jawab suami lhoo... Makanya bagi para istri dan calon istri, yuk belajar lagi tentang perkara ini. Meskipun kewajiban utama ada di tangan suami tetapi setidaknya dengan kita belajar dan memahami masalah ini, kita dapat sedikit meringankan beban suami kita nanti. (hehehe malah jadi ngelantur ini.. yuk deh kembali ke fokus awal!)
Dalam ilmu fiqih, darah yang keluar dari farji (kemaluan) wanita dibedakan menjadi 3 (tiga) macam, yaitu Haidl, Nifas dan Istihadloh. Mari kita bahas satu per-satu tentang macam-macam darah ini:

1.       HAIDL
Setiap wanita normal, biasanya rutin mengeluarkan darah setiap bulannya atau secara biologis disebut sebagai menstruasi. Keluarnya darah bulanan ini mempunyai siklus tersendiri yang kita sebut sebagai siklus menstruasi. Mungkin Sahabat ingat, ketika dahulu belajar ilmu Biologi di bangku SMP-SMA, hal ini pernah dibahas dalam materi Sistem Reproduksi. Siklus mentruasi antara wanita yang satu dengan yang lainnya bisa saja berbeda, ada yang rutin setiap bulan ada juga yang tidak lancar. Hal ini masih tergolong wajar apalagi bagi wanita yang belum bersuami. Jadi tidak perlu khawatir –dikira sedang hamil- kalau beberapa bulan tidak menstruasi, selama belum pernah melakukan hubungan sex dan berpotensi terjadi pembuahan. Umumnya menstruasi ini mulai dialami oleh para remaja putri pada masa-masa SMP, kendati banyak pula yang mengalaminya sebelum itu. Hal ini ditentukan oleh tingkat kesuburan dari alat reproduksi remaja tersebut.
Lalu, apa bedanya Menstruasi dan Haidl?
Menurut saya pribadi pada dasarnya Menstruasi sama dengan Haidl, namun ada sedikit perbedaan di antara keduanya yaitu mengenai hukum syariatnya. Menstruasi adalah peristiwa luruhnya dinding rahim (endometrium) –berupa pendarahan- yang terjadi apabila ovum yang sudah matang tidak terbuahi oleh sperma. Secara biologis peristiwa ini merupakan sebuah tanda bahwa alat reproduksi seorang wanita sudah matang dan dapat berfungsi dengan baik. Umumnya terjadi selama 5-7 hari dalam satu siklus yaitu rata-rata 28 hari.
Sedangkan Haidl adalah darah yang keluar dari farji seorang wanita dengan sehat (tidak karena sakit), tetapi memang karena kodrat wanita dan tidak setelah melahirkan anak. Adapun darah yang keluar karena sakit disebut sebagai Istihadloh dan darah setelah melahirkan disebut Nifas. Dalam ilmu fiqih, diterangkan secara jelas mengenai hukum Haidl ini. Darah yang keluar dari farji wanita dapat dinamakan haidl apabila telah memenuhi syarat-syarat berikut ini:
  •          Tidak kurang dari 24 jam
  •          Tidak lebih dari 15 hari 15 malam
  •          Keluar pada waktu yang diperbolehkan Haidl

Batas awal masa haid adalah ketika seorang wanita berusia minimal 9 tahun kurang 16 hari kurang sedikit yakni kurang dari waktu yang dihukumi minimal suci (15 hari 15 malam) dan waktu minimal haidl (sehari semalam). Penghitungan umur ini didasarkan pada tahun Qomariah, bukan tahun Syamsiah. Artinya menggunakan penanggalan hijriyah bukan masehi. Maka dari itu ingatlah wahai para (calon) orang tua! Ketika anak kita lahir catatlah pula tanggal hijriyahnya, jangan hanya mencatat tanggal masehinya saja.
Dari batasan usia ini, semisal kita ambil contoh: Seorang perempuan yang berusia 8 tahun 11 bulan 10 hari, mengeluarkan darah selama 10 hari. Maka darah yang 4 hari awal lebih sedikit dihitung sebagai istihadloh, sedangkan darah yang 6 hari kurang sedikit (setelah melewati batas usia minimal haidl) dihukumi sebagai darah Haidl. Dengan demikian, selama 4 hari itu dia tetap wajib sholat dan puasa sebagaimana orang dalam keadaan suci.
Selengkapnya tentang Haidl, insya-a Allah akan dibahas tersendiri pada postingan mendatang.

2.       NIFAS
Nifas menurut bahasa artinya melahirkan, sedangkan menurut istilah syara’ adalah darah yang keluar melalui farji perempuan setelah melahirkan atau belum melebihi 15 hari setelahnya (batas minimal suci), bila darah tidak langsung keluar. Darah yang keluar setelah melahirkan dengan selang waktu 15 hari atau lebih, maka disebut darah haidl jika memenuhi syarat2 haidl.
Adapun darah yang keluar pada saat melahirkan (bersamaan dengan keluarnya bayi), maka tidak disebut darah nifas dan hukumnya adalah sebagai berikut:
a)      Bila darah tersebut bersambung  darah haidl, maka dihukumi haidl.
Contoh: wanita hamil mengeluarkan darah selama 3 hari kemudian melahirkan dan darah keluar sampai 20 hari setelah melahirkan. Maka darah yang keluar selama 3 hari hingga bersamaan dengan anak yang lahir disebut haidl, sedangkan yang 20 hari setelah melahirkan disebut darah nifas.
b)      Bila darah tersebut bersambung dengan darah yang keluar sebelum melahirkan namun belum mencapai aqolul haidl (24 jam) atau darah tersebut tidak bersambung dengan darah yang keluar sebelum melahirkan, maka dihukumi sebagai istihadloh.
Contoh1: wanita hamil mengeluarkan darah selama 20 jam, kemudian melahirkan dan mengeluarkan darah selama 20 hari setelah melahirkan. Maka darah yang keluar sebelum dan pada saat melahirkan itu disebut istihadloh, sedangkan darah yang keluar setelah melahirkan disebut darah nifas.
Contoh2: wanita hamil mengeluarkan darah selama 5 hari kemudian berhenti 1 hari lalu melahirkan, dan mengeluarkan darah selama 20 hari setelahnya. Maka, darah yang 5 hari pertama dihukumi haidl, dan darah yang keluar saat melahirkan (bersamaan dengan bayi) dihukumi sebagai istihadloh. Sedangkan darah yang keluar selama 20 hari setelah melahirkan dihukumi darah nifas. Jeda 1 hari setelah haidl dihukumi suci.
Nah, sekarang timbul pertanyaan, bagaimana hukumnya seorang wanita yang keguguran? Apakah dipersamakan dengan orang melahirkan? Penghitungan nifasnya sejak kapan? (sejauh ini saya belum mengetahui jawabannya, insyaa-Allah nanti saya posting setelah mendapat jawaban pertanyaan-pertanyaan ini)
Darah nifas memiliki ukuran paling sedikitnya adalah setetes dan maksimalnya adalah 60 hari 60 malam, sedangkan pada umumnya keluar selama 40 hari 40 malam. Angka ini diperoleh dari hasil penelitian yang dilakukan oleh para imam fiqih terdahulu terhadap wanita-wanita Arab. Penghitungan batas maksimal nifas (60 hari 60 malam) dihitung mulai dari keluarnya seluruh tubuh bayi (telah sempurna melahirkan) sedangkan yang dihukumi nifas adalah sejak keluarnya darah selama tidak melebihi 15 hari setelah melahirkan. Misalkan, seorang wanita melahirkan pada tanggal 1, kemudian pada tanggal 5 dia baru mengeluarkan darah, maka batas maksimal nifas terhitung sejak tanggal 1 sementara yang dihukumi nifas adalah mulai dari tanggal 5. Waktu jeda antara tanggal 1 s.d. tanggal 5 dihukumi suci.
Masa suci pemisah antara Haidl dan Nifas, tidak disyaratkan harus ada 15 hari 15 malam bahkan bisa jadi hanya sehari semalam atau justru kurang. Bahkan antara haidl dan nifas tidak disyaratkan adanya waktu pemisah. Hal ini berbeda dengan batas minimal suci yang memisahkan antara 2 haidl yaitu minimal 15 hari 15 malam.

3.       ISTIHADLOH
Secara bahasa istihadloh artinya mengalir. Sedangkan menurut syara’, istihadloh adalah darah yang keluar dari tubuh wanita yang tidak memenuhi syarat-syarat disebut darah haidl atau nifas. Darah istihadloh disebut juga “daam al-fasad” atau darah rusak/penyakit. Wanita yang mengalami istihadloh dinamakan Mustahadloh. Misalnya seorang wanita mengeluarkan darah selama 10 jam (tidak memenuhi aqolul haidl), maka darah tersebut jelas istihadloh. Atau misalnya seorang wanita mengeluarkan darah lebih dari 15 hari 15 malam, maka mungkin saja dia istihadloh. Namun untuk menentukan apakah darah tersebut istihadloh atau bukan tidak serta merta hanya dihitung dari batas maksimal haidlnya, melainkan juga dilihat dari sifat dan warna darahnya serta bagaimana adat-nya wanita tersebut.  
Masalah istihadloh memang masalah yang paling rumit diantara haidl dan nifas, sebab penentuannya yang tidak mudah. Ada klasifikasi tersendiri untuk menentukan masa istihadloh dan masa haidl/nifas. Orang yang mengalami istihadloh dianggap sebagaimana orang pada masa suci lainnya, jadi dia tetap berkewajiban menjalankan ibadah seperti Sholat dan Puasa. Nah, disinilah letak kerumitannya. Salah-salah jika tidak tepat dalam menentukan darah tersebut haidl atau istihadloh, bisa jadi banyak ibadah-ibadah yang tertinggal. Waspadalah wahai para wanita!
Maka dari itu, selalu kita memohon pada Allah agar diberi kemudahan dalam beribadah. Kalau bisa jangan sampai mengalami istihadloh. (aamiin)
Pembahasan mengenai istihadloh ini, insya-a Allah akan saya tuliskan pada postingan mendatang.

Semoga bermanfaat~~

Sumber rujukan :
·         ‘Uyuunu al-masaail Li An-nisa, diterbitkan oleh Lajnah Bahtsul Masail Madrasah Hidayatul Mubtadi’ien, PP. Lirboyo- Kediri
·         Risalah Haidl (terjemahan Kitab I’anatu An-Nisa), pengarang: KH. Muhammad Ardani Bin Ahmad, PP. Al-Falah, Jeblog-Talun-Blitar


0 komentar:

Posting Komentar

terimakasih telah berkenan membaca.. monggo dikoment.. :-)

Agustina Fauziyah. Diberdayakan oleh Blogger.