Recent Posts

Selasa, 15 April 2014

Perkara Darah #2 "Mengenali jenis-jenis darah"

Bismillahirrohmaanirrohiim...
Melanjutkan tulisan terdahulu tentang Perkara Darah, pada postingan kali ini saya akan mulai mencoba membahas lebih spesifik tentang “darah”. Sebagaimana telah saya kemukakan sebelumnya, masalah darah ini merupakan masalah yang sangat penting dan WAJIB diketahui hukumnya oleh seorang wanita. Apabila seorang wanita yang belum paham tentang masalah darah ini menikah, maka suaminya juga mempunyai kewajiban untuk mengajari dan membimbing istrinya. Dan apabila ternyata suaminya ini juga tidak paham mengenai hal ini, maka si istri ini harus belajar kepada seorang guru dan si suami tidak boleh melarangnya. Ingat ya! Dosanya istri juga nantinya akan menjadi tanggung jawab suami lhoo... Makanya bagi para istri dan calon istri, yuk belajar lagi tentang perkara ini. Meskipun kewajiban utama ada di tangan suami tetapi setidaknya dengan kita belajar dan memahami masalah ini, kita dapat sedikit meringankan beban suami kita nanti. (hehehe malah jadi ngelantur ini.. yuk deh kembali ke fokus awal!)
Dalam ilmu fiqih, darah yang keluar dari farji (kemaluan) wanita dibedakan menjadi 3 (tiga) macam, yaitu Haidl, Nifas dan Istihadloh. Mari kita bahas satu per-satu tentang macam-macam darah ini:
continue reading Perkara Darah #2 "Mengenali jenis-jenis darah"
Agustina Fauziyah. Diberdayakan oleh Blogger.