Bismillahirrohmaanirrohiim...
Melanjutkan tulisan terdahulu
tentang Perkara Darah, pada postingan kali ini saya akan mulai mencoba membahas
lebih spesifik tentang “darah”. Sebagaimana telah saya kemukakan
sebelumnya, masalah darah ini merupakan masalah yang sangat penting dan WAJIB
diketahui hukumnya oleh seorang wanita. Apabila seorang wanita yang belum paham
tentang masalah darah ini menikah, maka suaminya juga mempunyai kewajiban untuk
mengajari dan membimbing istrinya. Dan apabila ternyata suaminya ini juga tidak
paham mengenai hal ini, maka si istri ini harus belajar kepada seorang guru dan
si suami tidak boleh melarangnya. Ingat ya! Dosanya istri juga nantinya akan menjadi
tanggung jawab suami lhoo... Makanya bagi para istri dan calon istri, yuk
belajar lagi tentang perkara ini. Meskipun kewajiban utama ada di tangan suami
tetapi setidaknya dengan kita belajar dan memahami masalah ini, kita dapat
sedikit meringankan beban suami kita nanti. (hehehe malah jadi ngelantur
ini.. yuk deh kembali ke fokus awal!)
Dalam ilmu fiqih, darah yang
keluar dari farji (kemaluan) wanita dibedakan menjadi 3 (tiga) macam, yaitu Haidl,
Nifas dan Istihadloh. Mari kita bahas satu per-satu tentang macam-macam
darah ini: