Recent Posts

Sabtu, 20 September 2014

Zakat, Sebuah Jihad yang Terabaikan

Membicarakan zakat tentu sudah tidak asing lagi di telinga kita. Zakat merupakan rukun Islam ke-tiga yang wajib kita tunaikan sebagai seorang Muslim. Secara garis besar, ada dua jenis zakat yang disyariatkan oleh agama Islam, yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Mal. Dalam tulisan ini saya ingin lebih mengerucutkan pembahasan hanya pada zakat mal. Perbedaan pada kedua jenis zakat tersebut terletak pada syarat wajibnya. Zakat fitrah itu hukumnya WAJIB ditunaikan oleh setiap muslim sejak dia lahir ke dunia dan gugur kewajiban tersebut ketika yang bersangkutan meninggal dunia. Sedangkan zakat mal hanya wajib ditunaikan bagi mereka yang sudah memenuhi persyaratan tertentu. Misalnya syarat telah mencapai haul dan nishob. Lalu untuk apa zakat (mal) ini dikeluarkan?
Di dalam Alqur’an (Q.S At-Taubah : 103), telah disebutkan bahwa zakat bertujuan untuk membersihkan dan mensucikan (harta dan jiwa) Muzakki, yaitu orang yang mengeluarkan zakat. Hal itu merupakan salah satu manfaat secara pribadi yang didapatkan oleh Muzakki. Padahal jika kita mau menelisik lebih jauh, Allah tentu telah menyiapkan berbagai manfaat lain yang tersimpan di balik kewajiban berzakat tersebut. Tidak hanya yang bersifat pribadi, adanya zakat ini juga memiliki manfaat sosial yaitu terbentuknya sebuah sistem pemerataan kesejahteraan umat. Tidak dapat dipungkiri bahwa sejak dahulu kala, dalam kehidupan bermasyarakat akan selalu muncul kelas-kelas sosial. Ada si Kaya tentu harus ada si Miskin. Hubungan di antara keduanya merupakan sebuah keniscayaan dan karenanya maka terbentuklah gap (kesenjangan sosial) antara si Miskin dan si Kaya. Untuk meminimalisir kesenjangan sosial ini, Islam sudah mengaturnya secara sempurna  yaitu melalui Zakat. Orang kaya yang mempunyai harta berlimpah, atasnya dikenakan kewajiban mengeluarkan zakat. Sementara yang miskin memiliki hak untuk menerimanya. Begitu indah kan aturan Islam? 

Penyaluran zakat pun sudah termaktub jelas dalam Alqur’an, ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
(Q.S At-Taubah: 60)

Di antara ke-8 golongan tersebut, yang akan lebih saya soroti adalah para fakir dan miskin. Orang Fakir adalah seseorang yang tidak memiliki pekerjaan dan harta sama sekali serta tidak mampu mencukupi kebutuhan sehari-harinya. Sedangkan orang miskin adalah seseorang yang meski memiliki pekerjaan dan harta, namun tetap tidak dapat mencukupi kebutuhan sehari-harinya. Di negeri kita ini, mungkin kita lebih sering menjumpai orang-orang Miskin. Dengan melihat status negara kita sebagai “Negara Berkembang”, saya rasa untuk ukuran orang Fakir sudah sangat jarang kita jumpai. Ya, semoga.

Zakat, Pajak dan Kemiskinan
Masalah kemiskinan memang telah menjadi masalah yang paling kompleks hampir di seluruh negara di belahan bumi manapun, tak terkecuali di Indonesia. Sudah lazim kita tahu ada banyak sekali program – program yang dicanangkan pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan, namun ternyata hasilnya tetap saja. “Yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin”, begitu kata Bang Rhoma.
Salah satu upaya pemerintah dalam pemerataan ini adalah melalui APBN yang sebagian besar dananya diperoleh dari pemungutan Pajak. Sekilas mungkin terlihat sama antara zakat dan pajak. Perbedaannya adalah pada aturan yang mengendalikannya. Pajak dikendalikan oleh negara melalui Undang-Undang dan peraturan lainnya, sementara zakat sepenuhnya dijalankan dengan berdasarkan ketentuan agama. Dari keduanya, kita dapat mengambil sebuah persamaan bahwa adanya zakat maupun pajak ini pada akhirnya ditujukan pula untuk kesejahteraan umat (Rakyat Indonesia). Perbedaan yang lain yaitu pengalokasian hasil pajak tidak diberikan secara langsung kepada yang berhak, melainkan diatur melalui APBN. Sementara zakat, alokasinya sudah jelas yaitu langsung kepada delapan golongan mustahiq zakat yang telah disebutkan di atas.
Hemat saya, andai kata pelaksanaan dari keduanya (terutama zakat) dapat dioptimalkan secara baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang ada, maka tidak mustahil kesenjangan sosial tersebut dapat diminimalisir. Kemiskinan di negara kita pun dapat berangsur menurun. Dengan zakat ini, orang kaya tidak ada yang merasa sombong dengan kekayaannya. Mereka tidak bisa lagi menyimpan harta benda sampai berlimpah ruah. Sementara itu, orang miskin pun tidak terlalu tercekik dengan beban ekonomi keluarga mereka. Andai kata, sekali lagi ini andai kata keduanya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baik dan sebenar-benarnya.
Dengan demikian, maka sangat diperlukan adanya pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan keduanya. Kita semua sebagai rakyat Indonesia dan umat muslim khususnya, turut serta berperan dalam proses pengawasan tersebut. Mulai dari pengumpulannya hingga pembagian dan pengalokasiannya. Apakah sudah tepat sasaran atau belum? Sebagai contoh pembagian jatah raskin saja terkadang masih salah sasaran. Praktik KKN sudah menjalar di masyarakat kita bahkan sejak di tingkat akar rumput. Inilah tugas kita bersama untuk turut membenahi segala kekeliruan yang ada di masyarakat. Ingatlah pada jasa mereka yang dengan rela hati mengeluarkan zakat dan pajak. Dengan harta yang telah susah payah dicari, mereka turut memperjuangkan negeri ini. Jangan sampai perjuangan mereka lalu kita abaikan begitu saja hanya karena kepentingan pribadi atau kroni. Semoga harapan ini bukanlah khayalan utopis belaka. Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi niat baik kita serta memudahkan langkah kita ke depannya. Aamiiin*


*sebuah ocehan seorang calon pegawai Dirjen Pajak

0 komentar:

Posting Komentar

terimakasih telah berkenan membaca.. monggo dikoment.. :-)

Agustina Fauziyah. Diberdayakan oleh Blogger.