Membicarakan
zakat tentu sudah tidak asing lagi di telinga kita. Zakat merupakan rukun Islam
ke-tiga yang wajib kita tunaikan sebagai seorang Muslim. Secara garis besar, ada
dua jenis zakat yang disyariatkan oleh agama Islam, yaitu Zakat Fitrah dan
Zakat Mal. Dalam tulisan ini saya ingin lebih mengerucutkan pembahasan hanya
pada zakat mal. Perbedaan pada kedua jenis zakat tersebut terletak pada syarat
wajibnya. Zakat fitrah itu hukumnya WAJIB ditunaikan oleh setiap muslim
sejak dia lahir ke dunia dan gugur kewajiban tersebut ketika yang bersangkutan
meninggal dunia. Sedangkan zakat mal hanya wajib ditunaikan bagi mereka yang
sudah memenuhi persyaratan tertentu. Misalnya syarat telah mencapai haul dan
nishob. Lalu untuk apa zakat (mal) ini dikeluarkan?
Di dalam
Alqur’an (Q.S At-Taubah : 103), telah disebutkan bahwa zakat bertujuan untuk
membersihkan dan mensucikan (harta dan jiwa) Muzakki, yaitu orang yang
mengeluarkan zakat. Hal itu merupakan salah satu manfaat secara pribadi yang
didapatkan oleh Muzakki. Padahal jika kita mau menelisik lebih jauh,
Allah tentu telah menyiapkan berbagai manfaat lain yang tersimpan di balik
kewajiban berzakat tersebut. Tidak hanya yang bersifat pribadi, adanya zakat ini
juga memiliki manfaat sosial yaitu terbentuknya sebuah sistem pemerataan
kesejahteraan umat. Tidak dapat dipungkiri bahwa sejak dahulu kala, dalam
kehidupan bermasyarakat akan selalu muncul kelas-kelas sosial. Ada si Kaya
tentu harus ada si Miskin. Hubungan di antara keduanya merupakan sebuah
keniscayaan dan karenanya maka terbentuklah gap (kesenjangan sosial)
antara si Miskin dan si Kaya. Untuk meminimalisir kesenjangan sosial ini, Islam
sudah mengaturnya secara sempurna yaitu melalui
Zakat. Orang kaya yang mempunyai harta berlimpah, atasnya dikenakan kewajiban
mengeluarkan zakat. Sementara yang miskin memiliki hak untuk menerimanya. Begitu
indah kan aturan Islam?
Penyaluran zakat
pun sudah termaktub jelas dalam Alqur’an, ada delapan golongan orang yang
berhak menerima zakat.
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan
orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang
diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
(Q.S
At-Taubah: 60)
Di antara ke-8
golongan tersebut, yang akan lebih saya soroti adalah para fakir dan miskin. Orang
Fakir adalah seseorang yang tidak memiliki pekerjaan dan harta sama sekali serta
tidak mampu mencukupi kebutuhan sehari-harinya. Sedangkan orang miskin adalah
seseorang yang meski memiliki pekerjaan dan harta, namun tetap tidak dapat
mencukupi kebutuhan sehari-harinya. Di negeri kita ini, mungkin kita lebih sering
menjumpai orang-orang Miskin. Dengan melihat status negara kita sebagai “Negara
Berkembang”, saya rasa untuk ukuran orang Fakir sudah sangat jarang kita
jumpai. Ya, semoga.
Zakat, Pajak
dan Kemiskinan
Masalah
kemiskinan memang telah menjadi masalah yang paling kompleks hampir di seluruh
negara di belahan bumi manapun, tak terkecuali di Indonesia. Sudah lazim kita
tahu ada banyak sekali program – program yang dicanangkan pemerintah untuk
mengentaskan kemiskinan, namun ternyata hasilnya tetap saja. “Yang kaya
makin kaya yang miskin makin miskin”, begitu kata Bang Rhoma.
Salah satu upaya
pemerintah dalam pemerataan ini adalah melalui APBN yang sebagian besar dananya
diperoleh dari pemungutan Pajak. Sekilas mungkin terlihat sama antara zakat
dan pajak. Perbedaannya adalah pada aturan yang mengendalikannya. Pajak
dikendalikan oleh negara melalui Undang-Undang dan peraturan lainnya, sementara
zakat sepenuhnya dijalankan dengan berdasarkan ketentuan agama. Dari keduanya,
kita dapat mengambil sebuah persamaan bahwa adanya zakat maupun pajak ini pada
akhirnya ditujukan pula untuk kesejahteraan umat (Rakyat Indonesia). Perbedaan
yang lain yaitu pengalokasian hasil pajak tidak diberikan secara langsung
kepada yang berhak, melainkan diatur melalui APBN. Sementara zakat, alokasinya
sudah jelas yaitu langsung kepada delapan golongan mustahiq zakat yang
telah disebutkan di atas.
Hemat saya,
andai kata pelaksanaan dari keduanya (terutama zakat) dapat dioptimalkan secara
baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang ada, maka tidak mustahil
kesenjangan sosial tersebut dapat diminimalisir. Kemiskinan di negara kita pun
dapat berangsur menurun. Dengan zakat ini, orang kaya tidak ada yang merasa
sombong dengan kekayaannya. Mereka tidak bisa lagi menyimpan harta benda sampai
berlimpah ruah. Sementara itu, orang miskin pun tidak terlalu tercekik dengan
beban ekonomi keluarga mereka. Andai kata, sekali lagi ini andai kata keduanya
dapat dilaksanakan dengan sebaik-baik dan sebenar-benarnya.
Dengan demikian,
maka sangat diperlukan adanya pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan
keduanya. Kita semua sebagai rakyat Indonesia dan umat muslim khususnya, turut
serta berperan dalam proses pengawasan tersebut. Mulai dari pengumpulannya
hingga pembagian dan pengalokasiannya. Apakah sudah tepat sasaran atau belum?
Sebagai contoh pembagian jatah raskin saja terkadang masih salah sasaran.
Praktik KKN sudah menjalar di masyarakat kita bahkan sejak di tingkat akar
rumput. Inilah tugas kita bersama untuk turut membenahi segala kekeliruan yang
ada di masyarakat. Ingatlah pada jasa mereka yang dengan rela hati mengeluarkan
zakat dan pajak. Dengan harta yang telah susah payah dicari, mereka turut
memperjuangkan negeri ini. Jangan sampai perjuangan mereka lalu kita abaikan
begitu saja hanya karena kepentingan pribadi atau kroni. Semoga harapan ini
bukanlah khayalan utopis belaka. Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi niat baik
kita serta memudahkan langkah kita ke depannya. Aamiiin*
*sebuah ocehan seorang
calon pegawai Dirjen Pajak
0 komentar:
Posting Komentar
terimakasih telah berkenan membaca.. monggo dikoment.. :-)