Gegap gempita langkah para mahasiswa berkalung itu pun terarah ke satu tujuan yang sama, gedung G. Ya, hari itu akan diadakan Public Hearing dengan Komite Pengawas Perpajakan atau disingkat "komwasjak". ada sekitar 500 mahasiswa berkalung warna warni itu memenuhi aula gedung G yang sudah di-set sedemikian cantiknya. Bagaimana tidak, di depan panggung utama, mengalir air dari batang bambu kecil. Gemerciknya indah..
Aku datang dengan berkalung "kuning", mengisi lembar registrasi dan mendapat nomor tempat duduk di bagian A. tepatnya A10. Letaknya di baris nomor 2 dari depan. Syukurlah, bukan yang paling depan. hehehe
di atas kursi-kursi itu sudah disediakan sekotak snack dan sebuah map berwarna biru bertuliskan "Kementerian Keuangan Republik Indonesia, KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN"
Map itu berisi bolpoint, pin serta notebook yang semua berlabel komwasjak dan tentunya hand out slide. Mungkin kawan-kawan semua mulai penasaran, sebenarnya Apa sih Komwasjak itu?
Komite Pengawas Perpajakan (KOMWASJAK) adalah sebuah lembaga Non-struktural yang bertugas membantu Menteri Keuangan dan bersifat Mandiri dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanan tugas Instansi Perpajakan, Dasar hukum dibentuknya Komwasjak ini adalah amanat pasal 36C UU No 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan. Namun pembentukan KOMWASJAK sendiri secara resmi setelah dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan. Sedangkan mengenai organisasi dan kesekretariatan baru diresmikan tahun 2010 berdasarkan PMK No. 133/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan.
Anggota Komwasjak terdiri dari 5 orang, 1 orang merangkap sebagai ketua dan 1 orang merangkap sebagai wakil ketua. salah satu anggota nya adalah Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan. Untuk masa bakti sekarang, yang menduduki jabatan tersebut adalah sebagai berikut :
![]() |
| Pak Anwar as Ketua Komwasjak |
- Ketua merangkap anggota : Anwar Suprijadi
- Wakil Ketua merangkap anggota : DR. Abdul Anshari Ritonga, S.H, M.H
- Irjen Kemenkeu sebagai anggota Ex officio : V. Sonny Loho Ak., M.P.M
- Anggota : Prof. Sidharta Utama, Ph.D., CFA
- Anggota : Prof. Hikmahanto juwana, S.h., LL.M, Ph.D
Para anggota Komwasjak ini adalah bukan dari pegawai kementrian keuangan, kecuali Pak Irjen. Tiga orang diantara kelima anggota tersebut, hadir sebagai pembicara di acara Jumat kemarin. Pak Anwar, Pak Ritonga dan Prof. Hik. Begitu sapaan hangat mereka. Sebagai pembuka, Prof Hik menyampaikan materi dilanjut dengan Pak Ritonga dan Pak Anwar, terakhir ditutup dengan materi Integritas oleh pak Bambang. Dari ketiga pembicara yang paling tua yaitu Pak Ritonga. di usianya yang sudah 67 tahun beliau masih meluangkan waktu dan bersedia mengabdikan diri kepada negara ini. Begitu juga Pak Anwar, di usinya yang ke 64 tahun ini beliau merelakan waktu nya berkumpul bersama cucu-cucu demi tugas mulia ini.
Kembali lagi ke Komwasjak itu sendiri, seperti yang kita ketahui beberapa tahun belakangan ini banyak sekali pegawai pajak yang sedang menjadi sorotan hangat para awak media. Tentu masih teringat jelas kan, tentang kasus GT yang mencuat tahun 2010 silam? nah, dilatarbelakangi oleh hal itulah akhirnya diresmikan komwasjak ini pada April 2010 demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap insitusi perpajakan. Lebih lanjut, Pak Ritonga menjelaskan tentang jenis pengaduan yang diterima oleh Komwasjak, yaitu "pengaduan" dan "informasi". Sebenarnya kedua hal tersebut hampir sama, berita yang berasal dari masyarakat. Apabila berita tersebut menyangkut Wajib Pajak sendiri dan tidak melibatkan orang lain (dalam hal ini institusi perpajakan) maka itu disebut pengaduan. Sedangkan apabila berita tersebut melibatkan pihak ketiga, maka hanya dikategorikan sebagai informasi. Informasi ini selanjutnya akan diverifikasikan kepada pihak yang diadukan untuk dimintai konfirmasi. Maka sesuai dengan slogan nya, "Berkomitmen pada Solusi", Komwasjak ini memberikan solusi atas pengaduan WP tersebut. Hasilnya berupa rekomendasi kepada Menteri Keuangan untuk menindak lanjuti masalah tersebut. Ingat! Komwasjak hanya bertugas untuk memberikan rekomendasi, bukan mengambil kebijakan karena wewenang kebijakan sepenuhnya ada di tangan Menteri Keuangan. Indikator keberhasilan kinerja komwasjak ini adalah realisasi dari rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan kepada Menkeu.
Setelah berbincang - bincang tentang komwasjak, ceramah ditutup dengan materi tentang Integritas. Bahwa kita dalam bertindak harus sesuai antara apa yang dipikirkan, dirasakan dalam hati dan yang diucapkan. secara singkat itulah integritas. Hal yang menarik dari pembahasan tentang integritas ini yaitu ada Quotes of the Day seperti ini "Jadilah sebuah Buku, meskipun belum ada Judulnya"
kalimat singkat yang sarat akan makna, artinya kurang lebih begini " Jadilah orang yang bermanfaat, meskipun belum mempunyai jabatan apa-apa". Karena dari sebuah buku, yang kita lihat adalah isinya yang bagus atau tidak, bukan hanya sekadar judulnya. Aku jadi teringat sama pepatah yang satu ini "Don't judge the book from its cover"
Pertemuan pagi itu akhirnya diakhiri dengan lantunan suara merdu dari Voca Wardhana, lagu "kisah klasik untuk masa depan" nya SO7 mengiringi para hadirin keluar dari gedung G. ^_^


0 komentar:
Posting Komentar
terimakasih telah berkenan membaca.. monggo dikoment.. :-)